Menganalisis tulisan di:
Studi Kasus 1:
http://medanbisnisdaily.com/news/read/2013/03/24/19725/terperangkap_dalam_taruhan_bola/#.U0itAaKebDc
Tulisan itu berjudul “TERPERANGKAP DALAM TARUHAN BOLA” sebagai berikut:
Sepak
bola pada umumnya merupakan permainan yang sangat diminati hampir semua
kawula khususnya kaum lelaki. Jika membahas tentang sepak bola maka
kawula muda tidak akan pernah bosan. Sayangnya bagi sebagian remaja,
sepak bola telah dijadikan ajang taruhan. Yakni bertaruh untuk tim
kesayangannya.
Para remaja mengaku bahwa dengan taruhan,
permainan akan semakin menarik dan menantang. Padahal sungguh
menyakitkan, jika sampai orangtua mendegar anaknya yang senang bermain
bola telah menjadi penjudi.
Awalnya memang remaja hanya memulai
taruhannya dengan jumlah kecil tetapi jika telah menang maka pikiran
untuk mengulanginya pasti akan ada. Tidak hanya sekedar itu saja, kawula
muda yang menang akan kecanduan, karena menurut mereka, hal ini gampang
untuk memperoleh uang. Berikut penulis akan menjabarkan dampak yang
akan dialami di kawula muda yang sering mengajimumpungkan olahraga sepak
bola menjadi ajang judi.
Pertama, kawula muda akan menghalalkan
segala macam cara untuk memperoleh uang yang akan dijadikan sebagai
taruhan. Tak jarang sobat muda akan berbohong untuk mendapatkan uang.
Contohnya
saja meminta uang untuk membeli peralatan sekolah atau mengatakan bahwa
di sekolah ada pemungutan dana karena kemalangan.
Contoh lain
yang paling sering ditemui akhir-akhir ini adalah kawula muda
menyalahgunakan kepercayaan orangtua untuk membayar SPP. Kawula muda
yang seharusnya membayar SPP malah menggunakan uang tersebut membayar
uang taruhan. Dalam hal ini remaja telah melakukkan dua kali kesalahan
pertama berbohong kepada orangtua dan yang paling fatal adalah berdosa
kepada Tuhan.
Kedua, akan berdampak buruk pada kesehatan kawula
muda. Karena itu untuk maka kawula muda akan begadang semalaman suntuk
untuk menyaksikan permainan bola yang sering ditayangkan di televisi
pada dini hari. Hal ini tentu sangat mempengaruhi kesehatan sobat belia
sekalian juga bukan?
Ketiga, sobat kawula muda akan malas dalam
bekerja dalam hal apapun baik itu bekerja membantu orangtua maupun
bekerja untuk menyelesaikan tugas rumah yang diberikan dari sekolah.
Nah, jika sudah jadi malas bagimana menggapai impian ataupun cita-cita
para sobat sekalian? Semua akan percuma bukan? Untuk itu penulis juga
akan menawarkan beberapa cara supaya para kawula muda tidak terperangkap
akan kecanduan taruhan tersebut.
Selanjutnya penulis merekomendasi cara-cara keluar dari jebakan judi bola sebagai brikut:
Cara Menghindari:
kecanduan Taruhan
Jika
kawula muda ingin mencapai cita-cita, maka kamu harus menghindari
taruhan ataupun judi dalam bentuk apapun. Sobat belia bisa menyaksikan
sendiri orang-orang besar dan kaya raya jatuh bangkrut karena kecanduan
berjudi. Nah, jika kawula muda tidak ingin jatuh lebih dalam lagi di
dunia perjudian, maka mulailah menjauh dari permainan yang demikian.
Sebenarnya
berbicara tentang solusi, maka penulis hanya bisa berkata kepada sobat
belia untuk lebih mendekatkan diri kepada sang pencipta dengan
mempertebal ilmu agama. Agama tentu mengajarkan hal yang terbaik bagi
manusia tidak ada agama yang menyesatkan dan mengajarkan manusia untuk
berbuat hal yang tidak baik. Setiap agama sangat melarang umatnya untuk
melakukan perjudian yang tentunya merugikan.
Menggemari sebuah
tim sepak bola tiada salahnya, namun jangan dijadikan sebagai ajang
taruhan. Boleh sesekali menyaksikan pertandingan untuk menambah
pelajaran maupun trik baru dalam bermain sepak bola.
Cara
selanjutnya untuk menghindari taruhan, pilihlah teman yang bisa mengajak
kita kearah yang baik dan positif. Jika kita telah memilih teman yang
baik maka kita akan terhindar dari hal-hal negative. Memang memulai hal
yang baik itu sangat sulit. Sebagai teman yang baik, kita wajib
mengingatkan bahwa taruhan itu, hal yang merugikan.
Jadi bagi
kawula muda tetap semangat untuk bertindak positif dan jauhi hal negatif
seperti taruhan untuk bermain sepak bola. Daripada memprediksi tim yang
akan menang karena ada taruhan, bukanlah lebih seru, menyaksikan
pertandingan tanpa harus terbeban dan diselimuti ketakutan?
Studi Kasus 2:
Jurnal
Business and Society Review (1999), menulis bahwa 300 perusahaan besar
yang terbukti melakukan komitmen dengan publik yang berlandaskan pada
kode etik akan meningkatkan market value added sampai dua-tiga kali dari
pada perusahaan lain yang tidak melakukan hal serupa. Bukti lain,
seperti riset yang dilakukan oleh DePaul University (1997), menemukan
bahwa perusahaan yang merumuskan komitmen korporat mereka dalam
menjalankan prinsip-prinsip etika memiliki kinerja finansial
(berdasarkan penjualan tahunan/revenue) yang lebih bagus dari perusahaan
lain yang tidak melakukan hal serupa. Sebuah studi selama 2 tahun yang
dilakukan The Performance Group, sebuah konsorium yang terdiri dari
Volvo, Unilever, Monsato, Imperial Chel Industires, Deutsche Bank,
Electolux, dan Gerling, menemukan bahwa pengembangan produk yang ramah
lingkungan dan peningkatan environmental compliance bisa menaikkan EPS
(earning per share) perusahaan, mendobrak profitability, dan menjamin
kemudahan dalam mendapatkan kontrak atau persetujuan investasi.
2. TUJUAN PEMBAHASAN.
Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk :
1. Memahami makna dan peran pentingnya Etika
2. Meningkatkan kesadaran betapa pentingnya Etika bisnis atau etika itu sendiri dalam hidup manusia.
3. Menerapkan peranan etika dalam berbisnis
4. Memberi rekomendasi guna membangun bisnis yang sehat
III. PEMBAHASAN
Amyardi, SH, SE, MM. dalam Modul Seri 3: Etika Bisnis Berdasarkan Ajaran Agama – Agama
Menjabarkan
Sistem Etika Islam yang dikeluarkan oleh Program pasca sarjana,
Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi Universitas mercu buana, Jakarta
2010 sebagai berikut:
Berbagai tindakan ataupun keputusan disebut
etis bergantung pada niat individu yang melakukannya. Allah Maha Kuasa
dan mengetahahui apapun niat kita sepenuhnya dan secara sempurna.
Niat
baik yang di ikuti tindakan yang baik akan dihitung sebagai ibadah.
Niat yang halal tidak dapat mengubah tindakan yang haram menjadi halal.
Islam
memberikan kebebasan kepada individu untuk percaya dan bertindak
berdasarkan apa pun keinginannya , namun tidak dalam tanggungjawab dan
keadilan.
Percaya kepada Allah SWT memberi individu kebebasan sepenuhnya dari hal apa pun atau siapa pun kecuali Allah.
Keputusan
yang mengutungkan kelompok mayoritas ataupun kelompok minoritas tidak
secara lansung berarti bersifat etis dalam dirinya. Etika bukanlah
permainan mengenai jumlah.
Islam mempergunakan pendekatan terbuka
terhadap etika, bukan sebagai system yang tertutup, dan berorientasi
diri sendiri. Egoisme tidak mendapat tempat dalam Islam.
Keputusan etis harus didasarkan pada pembacaan secara bersama–sama antara Qur’an.
Islam mendorong untuk berprilaku etis ditengah godaan dunia.
Dari
uraian di atas tersurat kata etika (ethics) yang berarti moral dan dan
tersirat kata etiket (etiquette) yang berarti sopan santun. Persamaan
antara etika dengan etiket yaitu: etika dan etiket menyangkut perilaku
manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai
binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi
norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus
dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Justru karena sifatnya
normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.
Jadi ajaran Islam telah menentukan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan.
Bagi
memenuhi hajat hidupnya maka manusia melakukan bisnis. Karena manusia
tidak dapat hidup sendiri akan tetapi ia memerlukan bantuan orang lain
dan berbisnis dengan orang lain maka Islam pun telah menggariskan apa
saja yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Tentu
caranya ia berinteraksi dengan orang lain dalam berbisnis harus
menjungjung tinggi aturan-aturan sosial. Aturan-aturan sosial itu berupa
moral dan sopan santun.
Sebenarnya keberadaan etika bisnis tidak
hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sederhana atau "remeh" atau,
"Bisakah kita melakukan etika berbisnis/ tidak melanggar hukum untuk
meningkatkan kinerja divisi kita ?" jawabannya "pasti bisa"
Dari dua kasus di atas kita dapat melihat bahwa:
Pada
kasus 1) judi dalam hal ini judi bola jelas dilarang termasuk perbuatan
tidak bermoral dalam Islam artinya tidak boleh dilakukan. Itulah aturan
moral atau etika. Bila orang melanggarnya tidak hanya akan menanggung
dosa tetapi juga akan menanggung resiko kebangkrutan karena judi
bukanlah jalan yang benar untuk meraih kekayaan.
Pada kasus 2)
Komitmen manajemen perusahan terhadap publik yang menjadi stakeholdernya
berdasarkan kode etik yang disusun adalah contoh aturan moral yang
harus dilakukan. Si pelaku
(manajemen perusahaan) akan mendapatkan
kepercayaan dari customernya dan pada akhirnya akan meningkatkan
perolehan laba yang memuaskan seiring bertambahnya customer.
Dapat
kita katakan dari ke dua kasus itu bahwa aturan hidup berupa aturan
moral merupakan keniscayaan untuk mengatur hak dan kewajiban manusia
dalam interkasinya sebagai makhluk social. Sesuatu keniscayaan adalah
sesuatu buka sekedar penting tetapi merupakan pondasi dari bangunan
hubungan salng menguntungkan di antara manusia, bahkan etika itu juga
harus mengenai pada lingkungan alam selain manusia. Alam lingkungan
adalah bagian tak terpisahkan dari system kehidupan manusia, sehingga
moral itu adalah aturan bagi tercapainya kehidupan yang harmonis. Dalam
organisasi terdapat kode etik yang tujuannya adalah agar pengurus dan
anggota bertingkahlaku dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai
dengan kode etik itu. Kode etik memuat aturan perintah dan larangan.
II. PERANAN ETIKA BISNIS DALAM KEHIDUPAN
(1). Nilai Etika Perusahaan ( Company Ethics Value)
Kepatuhan
pada kode etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk
mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan dan
para pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya
akan memaksimalkan nilai pemegang saham. Beberapa nilai-nilai etika
perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran,
tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerja sama. Sebagai
contoh yang sering kita ketahui yaitu kode etik yang harus dipatuhi oleh
seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi
rahasia dan bentuan kepentingan.
(2). Code of Corporate and Business Conduct
Kode
etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (code of corporate and
business conduct) merupakan implementasi salah satu prinsip Good
Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan &
pimpinan perusahaan untuk melakukan prakter-praktek etik bisnis yang
terbaik di dalam semua hal yang dialakukan atas nama peusahaan. Dengan
tujuan agar prinsip etika bisnis menjadi budaya perusahaan (corporate
culture), maka seluruh karyawan dan para pimpinan perusahaan akan
berusaha memahami dan berusaha mematuhi "mana yang boleh" dan mana yang
tidak boleh dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran
atas kode etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori
pelanggaran hukum.
Contoh : Di Indonesia dengan Topik : The
Challenges of Legal Profession in The Corrupt Society (Gayus Lumbuun,
2008), yang memaparkan (1) penegakan hukum pemberantas korupsi, (2)
substansi/norma hukum kebijakan pemberantas KKN, (3)kelembagaan/
struktur hukum pemberantasan KKN, (4) budaya hukum (legal culture dalam
kebijakan pemberantas KKN. Dari keempat unsur hukum tersebut, maka
unsure ketiga dari sistem hukum yang sangat berpengaruh dalam
implementasi UU tentang tindak pidana korupsi adalah masalah budaya
hukum yang terkait dengan pemberantas KKN. Budaya hukum disini dapat
dikelompokkan kedalam 2 hal yaitu: budaya yang menyimpang dan budaya
sebagai karakter entitas. Budaya hukum yang menyimpang inilah yang
sebenarnya masih dapat diperbaiki. Beberapa bagian penting yang terkait
dengan budaya hukum ini adalah mengenai sebab-sebab dan pelaku korupsi,
serta dukungan masyarakat dalam pemberantasan KKN, dan strategi umum
yang dapat dilakukan dalam pemberantas KKN.
Dari uraian di atas kita
bisa berpandangan bahwa apapun namanya—moral, etika, kode etik, mou,
agama, dan lain sebagainya adalah garis-garis pembatas antara mana yang
boleh dilakukan dengan mana yang tidak boleh dilakukan mengenai perilaku
dalam interkasi baik dalam lingkungan organisasi formal maupun
non-formal. Batasan-batasan itu sebenarnya untuk memelihara hak-hak
orang lain yang berarti kewajiban bagi kita untuk memeliharanya. Di saat
yang sama adalah kewajiban orang lain menjaga-jaga hak-hak kita yang
berarti. Misalnya: manajemen mememberikan hak-hak pada karyawan. Pada
saat itu merupakan kewajiban bagi manajemen dan merupakan hak bagi
karyawan. Begitupun sebaliknya ketika karyawan wajib bekerja melayani
manajemen pada saat itu merupakan hak-hak bagi manajemen.
II. REKOMENDASI
Sebenarnya
kode etik, aturan moral, atau etika adalah merupakan input method dalam
sistem organisasi social. Ia fungsinya mengatur sikap dan prilaku
orang-orang yang terlibat dalam organisasi itu agar dapat mejaga hak-hak
orang lain yang merupakan kewajibannya. Dengan ini penulis
merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pimpinan dan
bawahan perlu duduk bersama untuk merumuskan kode etik yang diperlukan.
Caranya bisa dengan mengadopsi kode etik organisasi lain.
2. Hasil rumusan ditetapkan sesuai aturan organisasi masing-masing tentang siapa yang menetapkan.
3. Hasil ketetapan disosialisasikan kepada semua pihak termasuk
stakeholder organisasi. Salah satu bentuk sosialisasi adalah publikasi
di dinding dengan cara dicetak besar dan ditempelkan di dinding.
4. Diperlukan semacam dewan kehormatan untuk menegakkan kode etik itu
jangan sampai hanya sebatas aturan yang tidak ada gunanya. Bagi
pelanggar harus diberikan hukuman yang yang meimbulkan efek jera.
5. Perlu ada evaluasi periodik terhadap efektivitas dan keserasiannya dengan karakter lingkungan setempat.
Sumber:
http://medanbisnisdaily.com/news/read/2013/03/24/19725/terperangkap_dalam_taruhan_bola/#.U0itAaKebDc